Menindaklanjuti surat Pj. Sekretaris Kabupaten Kendal 2025 tanggal 01 Oktober 2025 Nomor 400.6.10.3/748/DISPERMASDES. Perihal Monitoring Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) TA 2026 dan Monitoring DD ADD Banprov 2025. Sebagai pelaksanaan salah satu tugas dan fungsi dari Kecamatan untuk melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan dan Perangkat Pemerintahan di tingkat Desa.